Kenaikan PPN 12% di Tahun 2025: Ancaman bagi Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi Indonesia

  • Bagikan
Ilustrasi Kenaikan Tarif PPN. Dok. Istimewa

JATENG.ORG — Rakyat Indonesia saat ini sedang di gemparkan Pemerintah Indonesia karena berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, di balik potensi manfaatnya, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan sebuah pajak atas dasar konsumsi barang dan jasa yang secara tidak langsung dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa yang dimana beban pajak tersebut ditanggung oleh konsumen.

Beban Berat bagi Daya Beli Masyarakat

Sebagai pajak konsumsi, kenaikan tarif PPN berpotensi langsung menaikkan harga barang dan jasa yang dikenakan pajak. Kondisi ini dinilai memberatkan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, yang sudah bergulat dengan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Menurut berbagai analisis, daya beli masyarakat yang melemah dapat memicu penurunan konsumsi rumah tangga, salah satu komponen utama dalam Produk Domestik Bruto (PDB). Kenaikan harga barang yang disebabkan oleh PPN akan mengurangi kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok, terutama di kalangan menengah ke bawah,

Selain itu, sifat regresif PPN memperburuk ketimpangan sosial. Kelompok berpenghasilan rendah harus mengalokasikan proporsi pendapatan yang lebih besar untuk membayar pajak, dibandingkan kelompok berpenghasilan tinggi. Hal ini berisiko meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia.

Dampak Serius bagi Pelaku Usaha

Kenaikan PPN juga memberikan tekanan besar pada sektor usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Banyak pelaku UMKM merasa sulit menaikkan harga barang atau jasa mereka karena takut kehilangan pelanggan.

Di sisi lain, biaya produksi dan logistik yang meningkat memaksa mereka mengorbankan margin keuntungan. Pelaku UMKM dihadapkan pada dilema besar.

Jika mereka menaikkan harga, pelanggan kabur. Jika tidak, mereka harus menanggung beban pajak tambahan.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi produktivitas usaha, memperlambat pemulihan ekonomi pasca-pandemi, dan berisiko meningkatkan pengangguran jika perusahaan terpaksa mengurangi tenaga kerja.

Potensi Inflasi dan Risiko Stabilitas Ekonomi

Kenaikan tarif PPN juga dikhawatirkan memicu lonjakan inflasi. Dengan harga barang dan jasa yang lebih mahal, daya saing produk lokal di pasar internasional dapat menurun. Hal ini akan memengaruhi sektor ekspor dan investasi yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi.

Daya beli yang melemah dan konsumsi yang menurun dapat menciptakan efek domino pada stabilitas ekonomi Indonesia. Sektor perdagangan dan manufaktur, yang sangat bergantung pada konsumsi domestik, kemungkinan besar akan terkena dampaknya.

Solusi dan Harapan

Para ahli ekonomi menekankan pentingnya mitigasi risiko oleh pemerintah. Subsidi langsung kepada masyarakat rentan, insentif bagi pelaku usaha kecil, serta peningkatan efisiensi administrasi perpajakan dapat menjadi langkah strategis untuk meminimalkan dampak negatif kebijakan ini.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa tambahan pendapatan negara dari PPN benar-benar dialokasikan untuk program-program produktif yang mendukung masyarakat, seperti bantuan sosial dan pembangunan infrastruktur.

Meskipun kenaikan tarif PPN ini dianggap sejalan dengan standar pajak global, kebijakan tersebut memerlukan perhatian khusus agar tidak menciptakan ketimpangan sosial yang lebih besar.

Tanpa langkah mitigasi yang kuat, kebijakan ini berisiko memperburuk perekonomian nasional di tengah tantangan pemulihan pasca-pandemi.

Warga berharap pemerintah lebih bijak dalam mengimplementasikan kebijakan perpajakan, dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi.

Nama : Nur Azizah
NIM : 5553220001

Editor: Nur Ardi, Tim Jateng.org

Penulis: Nur AzizahEditor: Nur Ardi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *