Mahasiswa KKN Tematik UNDIP Adakan Penyuluhan Keterbukaan Informasi Publik dalam Upaya Mewujudkan Pemerintahan Desa Tedunan yang Akuntabel

  • Bagikan
Mahasiswi KKN Tematik Undip, Raysa Fatma, memberikan penyuluhan tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada perangkat desa dan masyarakat Desa Tedunan di Balai Desa Tedunan, Demak.

JATENG.ORG, DEMAK — Mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Diponegoro dari Jurusan Hukum, Raysa Fatma, mengadakan Penyuluhan Keterbukaan Informasi Publik bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak di Ruang Pertemuan Balai Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, pada 4 Februari 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Tedunan, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Kader Digital Desa Cerdas, dan Mahasiswa KKN Tematik Undip Desa Tedunan lainnya.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk jaminan negara terhadap hak yang dimiliki setiap orang dalam memperoleh informasi, sebagaimana disebutkan dalam UUD RI 1945 Pasal 28 F, bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Maka dari itu, Keterbukaan Informasi Publik termasuk hal yang fundamental dalam menjalankan pemerintahan.

Perwakilan Tim PPID Dinkominfo Kabupaten Demak, Anamul Habib, menjelaskan prosedur implementasi keterbukaan informasi publik kepada peserta penyuluhan di Desa Tedunan.

Raysa berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Tedunan menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Keterbukaan Informasi Publik dengan mengundang Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari Dinkominfo Kabupaten Demak sebagai narasumber pada hari Selasa, 4 Februari 2025.

Tujuan utama pada kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada badan publik desa terkait implementasi Keterbukaan Informasi Publik dengan memberdayakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.

Anamul Habib, Perwakilan Tim PPID Kabupaten Demak memaparkan hal-hal dasar hingga teknis dan prosedur dalam penerapan keterbukaan informasi publik desa. Keperluan SOP permohonan informasi publik, tata cara pembentukan PPID Desa, serta dokumen lain yang dibutuhkan oleh desa untuk keterbukaan informasi publik juga dilampirkan dalam penyuluhan.

Penyuluhan ini kemudian dilengkapi sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dengan interaktif, sehingga berhasil menjawab kebingungan dan beberapa permasalahan mengenai keterbukaan informasi publik di Desa Tedunan.

Terlaksananya Penyuluhan Keterbukaan Informasi Publik yang mana merupakan Program KKN Tematik ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya Keterbukaan Informasi Publik dan memaksimalkan implementasi prinsip transparansi, sehingga informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diakses dengan mudah dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Penyuluhan ini juga harapannya mampu menjadi jembatan badan publik desa dalam menjalankan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Penulis: Raysa Fatma

Editor: Nur Ardi, Tim Jateng.org

  • Bagikan