Transformasi Kesadaran Hukum, Mahasiswa KKN UNDIP Bongkar Bahaya Pinjaman Online pada Masyarakat!

  • Bagikan
Dok. Istimewa

JATENG.ORG, SRAGEN – Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2024 menyelenggarakan kegiatan edukasi mengenai risiko pinjaman online untuk merealisasikan harapan agar warga Desa Juwok mengenali risiko hukum dari pinjaman online dan menggunakan pinjaman online dengan aman.

Pinjaman online merupakan suatu alternatif dalam mendapatkan pinjaman dana melalui aplikasi seluler atau website tanpa perlu mendatangi kantor bank atau lembaga keuangan lainnya.

Proses pengajuan pinjaman online biasanya mudah dan cepat, dengan persyaratan yang lebih sederhana dibandingkan dengan pinjaman konvensional.

Maka dari penjelasannya, banyak masyarakat lebih memilih pinjaman online dibanding meminjam di bank. Padahal bunga di pinjaman online lebih tinggi daripada bunga di bank.

Akhir-akhir ini pinjaman online semakin marak terjadi di Indonesia, baik berasal dari kalangan remaja hingga orangtua. Menurut data dari OJK, per Desember 2023, jumlah pengguna pinjaman online di Indonesia mencapai sekitar 18,07 juta orang.

Mayoritas masyarakat terutama para remaja menggunakan pinjaman online yang bersifat illegal/tidak terdaftar di OJK yang dirasa lebih mudah prosedur peminjamannya dibanding dengan pinjaman online yang terdaftar di OJK.

Tanpa diketahui, penggunaan pinjaman online illegal memiliki resiko dan bahaya yang perlu diwaspadai terutama kepada remaja.

Melalui program Kuliah Kerja Nyata Tim II Universitas Diponegoro 2024, salah satu mahasiswa Universitas Diponegoro yakni Silvia Ze Rani Br Sitepu dari Fakultas Hukum melakukan edukasi mengenai risiko hukum pinjaman online di Desa Juwok.

Hal ini bertujuan agar warga Desa Juwok mengenali risiko hukum dari pinjaman online dan menggunakan pinjaman online dengan aman.

Edukasi dilaksanakan pada Selasa (30/07/24) di salah satu rumah warga yaitu Pak Jumadi serta mendapatkan antusias yang tinggi dari masyarakat terutama Karang Taruna RT 2 Desa Juwok.

Banyak warga baik dari kalangan remaja hingga orang tua mengikuti penyuluhan dan edukasi pinjaman online ini.

Pemberian edukasi dimulai dengan pengenalan apa itu pinjaman online, dasar hukum pinjaman online, kelebihan dan kekurangan pinjaman online, serta ciri-ciri pinjaman online legal dengan illegal agar dapat mewaspadai pinjaman online illegal yang menjebak.

Edukasi dilanjutkan dengan pemaparan tentang risiko hukum apabila gagal bayar pinjaman online baik dalam ranah hukum perdata maupun ranah hukum pidana untuk pinjaman online legal dan risiko hukum gagal bayar pinjaman online yang illegal atau diluar dari hukum.

“Saya sangat berterima kasih atas penyuluhan yang diberikan oleh mahasiswa KKN. Sebelumnya, saya tidak sadar betapa berbahayanya pinjaman online. Sekarang, saya lebih berhati-hati dan memahami risiko-risikonya. Edukasi ini benar-benar membantu kami menghindari jebakan pinjaman yang merugikan” ucap Bu Sari, salah satu warga yang menghadiri kegiatan tersebut.

Harapannya, dari program ini warga Desa Juwok semakin sadar akan risiko hukum yang akan diterima apabila menggunakan layanan pinjaman online.

Warga juga diharapkan dapat mewaspadai pinjaman online illegal yang kerap menjebak warga. Menghadapi masalah dengan pinjaman online ilegal bisa sangat berisiko.

Oleh karena itu, sangat penting untuk menghindari pinjaman online ilegal dan selalu memilih layanan keuangan yang resmi dan terpercaya.

Penulis : Silvia Ze Rani Br Sitepu 11000121130280 – S1 Hukum
Lokasi : Rumah Bapak Jumadi (Pertemuan Karangtaruna), RT02, Dukuh Kedungpring, Desa Juwok, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.

Editor: Nur Ardi, Tim Jateng.org

Editor: Nur Ardi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *