JATENG.ORG, SRAGEN – Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2024 menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan edukasi mengenai perizinan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Desa Juwok untuk merealisasikan harapan agar pelaku usaha UMKM di Desa Juwok mengetahui pentingnya izin sebagai legalitas suatu usaha dan dapat memanfaatkan produk mereka dengan lebih baik.
Legalitas usaha atau bisa juga disebut sebagai izin usaha merupakan suatu unsur penting dalam menunjukkan identitas diri untuk melegalkan usaha sehingga mampu diterima dalam masyarakat.
Legalitas merupakan bentuk pengakuan dari negara terhadap suatu usaha sehingga dapat digunakan sebagai syarat dalam bekerjasama dengan berbagai pihak.
Izin usaha merupakan suatu bentuk dokumen resmi dari instansi berwenang, yang menyatakan sah/dibolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu.
Jadi, begitu pentingnya “izin usaha” tersebut dalam konteks berusaha, khususnya bagi UMKM, sehingga mereka dapat terlindungi, adanya kepastian dalam berusaha dan menikmati kenyamanan serta keamanan yang patut mereka peroleh.
Melalui program Kuliah Kerja Nyata Tim II Universitas Diponegoro 2024, salah satu mahasiswa Universitas Diponegoro yakni Silvia Ze Rani Br Sitepu dari Fakultas Hukum melakukan penyuluhan dan edukasi mengenai pentingnya izin usaha kepada pelaku usaha UMKM yang ada di Desa Juwok pada Sabtu (27/07/24).
Hal ini bertujuan agar UMKM yang ada di Desa Juwok mendaftarkan usahanya dan memperoleh legalitas usaha.

Penyuluhan dan edukasi dilaksanakan dengan sistem door to door ke rumah-rumah pelaku usaha UMKM. Pelaku usaha UMKM yang dikunjungi pertama adalah Hanung Candra Bintara. Mas Hanung menjalankan usaha mebel dengan nama usaha “Konco Kayu”.
Selanjutnya, pelaku usaha UMKM yang dikunjungi kedua adalah Bu Linda. Bu Linda baru seminggu menjalankan usaha produksi bawang goreng yang akan dikirimkan ke PT. Indofood. Kemudian, pelaku usaha UMKM yang dikunjungi ketiga adalah Pak Munawar yang menjalankan usaha mebel kayu untuk pembuatan berbagai jenis furniture atau perabotan.
Setelah pemberian edukasi mengenai pentingnya izin usaha, edukasi dilanjutkan dengan pemberian simulasi dan buku panduan langkah-langkah pendaftaran izin usaha berbasis risiko sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dalam buku panduan tersebut telah dijelaskan secara detail dan lengkap mengenai langkah-langkah beserta contohnya yang akan memudahkan para pelaku usaha saat akan mendaftarkan izin usahanya di kemudian hari.
“Edukasi tentang perizinan berusaha yang diberikan sangat berharga. Saya belajar banyak tentang pentingnya legalitas usaha dan bagaimana mengurus izin dengan benar. Ini akan sangat membantu dalam mengembangkan usaha saya ke depan dan menjamin kepatuhan terhadap peraturan” ucap Bu Linda, pelaku usaha bawang goreng.
Harapannya, dari program ini para pelaku usaha UMKM di Desa Juwok semakin sadar akan pentingnya legalitas berupa izin usaha untuk UMKM yang sedang dijalankan agar memperoleh jaminan perlindungan hukum dari pemerintah serta masih banyak lagi manfaat lainnya.
Penulis : Silvia Ze Rani Br Sitepu 11000121130280 – S1 Hukum
Lokasi : UMKM: Konco Kayu, Bawang Goreng Bu Linda, dan Mebel Pak Munawar
Desa Juwok, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.