JATENG.ORG — Mulai 1 januari 2025 pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini merupakan bagian dari implementasi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, keputusan pemerintah untuk menaikkan PPN tidak diambil tanpa dasar. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara, mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri, dan menyesuaikan tarif dengan standar internasional.
Sri Mulyani menyebut penerapan PPN 12 persen mulai 2025 itu sudah melalui pembahasan yang panjang dengan DPR RI. Semua indikator sudah dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kami perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kami tetap bisa,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
“Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, Namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons seperti saat episode global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19) itu kami gunakan APBN,” ucapnya.
Salah satunnya pihak yang menjadi subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non-PKP. Perbedaannya, PKP diwajibkan memungut PPN. sedangkan Non-PKP tidak diperbolehkan memungut Pajak Pertambahan Nilai.
Dan bagi Non-PKP, saat melakukan transaksi barang/jasa yang dikenakan PPN, mereka tidak dapat mengklaim kredit atas Pajak Masukan.
Sementara itu dengan adanya kenaikan PPN tentu akan membawa beberapa dampak bagi para pelaku UMKM seperti, Pelaku UMKM sebagian besar merupakan para pelaku usaha dengan skala operasional yang lebih kecil dan bila dikenakan beban pajak yang besar maka akan berpengaruh terhadap beberapa hal berikut ini:
1. Biaya Produksi Naik
UMKM yang bergantung pada bahan baku impor atau yang dikenakan PPN pada setiap rantai distribusi akan merasakan peningkatan biaya yang pada akhirnya bisa menaikkan harga jual.
2. Penurunan Daya Beli Masyarakat
Dengan adanya kenaikan pada pengenaan PPN, masyarakat mungkin akan lebih selektif dalam melakukan pembelian, sehingga juga berpotensi menurunkan daya beli konsumen
3. Kesulitan Bersaing di Pasar
Adanya kenaikan harga barang akibat pajak bisa membuat produk UMKM yang dijual menjadi kurang kompetitif dan berpengaruh pada penjualan/bisnis pelaku UMKM.
4. Penurunan Tingkat Produksi
Karena adanya penurunan daya beli masyarakat maka hal ini berpotensi turunnya juga permintaan sehingga akan memicu penurunan produksi barang, apabila berkelanjutan maka hal ini berdampak dapat memicu pemotongan tenaga kerja.
5. Kenaikan Inflasi
Naiknya harga barang dan jasa kontradiksi terhadap daya beli masyarakat yang tidak diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi akan berpengaruh adanya kenaikan inflasi secara umum.
Kritik Muncul dari Banyak Pakar
Pengamat ekonomi yang juga Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listyanto, menilai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dapat berdampak negatif terhadap konsumsi masyarakat. Kondisi ini, menurutnya, akan memperlambat pertumbuhan ekonomi, terutama karena kebijakan tersebut diterapkan di tengah situasi perlambatan ekonomi yang sedang dialami Indonesia.
“Kalau situasi perlambatan ekonomi terjadi, kemudian ditambah lagi dengan upaya dari pemerintah untuk menaikkan PPN, ya, otomatis secara umum nanti akan menggerus pada konsumsi,” kata Eko dalam diskusi publik yang berlangsung secara daring pada Senin, 18 November 2024.
Ahmad Heri Firdaus, peneliti Indef lainnya, juga mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan memengaruhi biaya produksi di sektor industri. Ia menjelaskan, dampak ini terjadi secara berantai, dimulai dari industri yang membeli bahan baku untuk diolah menjadi barang setengah jadi. Proses ini dikenakan PPN. Ketika barang setengah jadi dibeli kembali oleh industri lain atau dijual ke konsumen akhir, PPN kembali diterapkan.