JATENG.ORG — Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan salah satu implementasi dari sumber hukum formil yang ditetapkan sebagai landasan hukum dalam proses penegakan hukum pidana yang ada di Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga mengatur tata cara dalam pemeriksaan perkara pidana sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan yang dapat dijabarkan kedalam 3 tahan yaitu praperadilan, peradilan dan pascaperadilan.
Sejak disahkannya pada tahun 1981, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana telah mengalami berbagai macam dinamika dan perdebatan.
Namun, banyaknya perdebatan dan dinamika yang muncul tidak mengevaluasi isi KUHAP itu sendiri, dikarenakan banyaknya isu hukum yang terus berkembang sehingga pembahasan KUHAP sendiri seringkali dilewatkan dan menyebabkan ide pembaharuan terhadan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana terlewatkan.
Salah satu pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah sejauh mana KUHAP lama berhasil mewujudkan keadilan di masyarakat?
Tinjauan Historis KUHAP
Untuk memahami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara komprehensif, perlu dilakukan tinjauan yang bersifat historis. KUHAP tersusun dengan tujuan untuk menyempurnakan sistem dan struktur peradilan pidana yang sebelumnya dianggap tidak efisien dan tidak adil pada saat pergantian kekuasaan mulai dari era kolonialisme menuju demokrasi terpimpin. KUHAP juga diciptakan untuk mengakomodasi perkembangan keadilan hukum yang ada di masyarakat Indonesia dengan sistem peradilan terpadu dengan metode peneyelidikan dan penyidikan.
Analisis KUHAP Lama dalam Mewujudkan Keadilan
- Kelebihan KUHAP Lama
- Kodifikasi
Secara struktural KUHAP berhasil mengkodifikasi berbagai peraturan perundang-undangan yang sebelumnya tersebar dan tidak sistematis. Hal ini memberikan kepastian hukum dan memudahkan dalam penerapannya. Dikarenakan kumpulan perundang-undangan dari berbagai referensi dan pembentukannya dari berbagai asas hukum menjadi satu kesatuan sebagai sebuah sistem yang terpadu dengan tujuan dalam menanamkan implementasi keadilan pada pelaksanaan peradilan yang ada di indonesia
1. Prinsip-prinsip dasar
KUHAP telah mengadopsi prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana, seperti asas praduga tidak bersalah atau Presumption of innosence, hak untuk didampingi pengacara, dan hak untuk mengajukan banding. Asas praduga tak bersalah bertujuan untuk mengakomodir keresahan yang timbul akibat hasil persidangan yang dilakukan oleh tersangka/terdakwa dalam melakukan pembelaan. Dalam melakukan pembelaan, penasehat hukum berperan cukup aktif dalam melakukan fungsinya dalam memperjuangkan hak dari tersangka/terdakwa
2. Perlindungan terhadap hak-hak tersangka
secara tidak langsung KUHAP memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka, seperti hak untuk tidak diinterogasi secara paksa dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, namun dalam implementasinya hak-hak tersangka masih seringkali dilanggar oleh lembaga penyelidik dan lembaga penyidik. seperti halnya yang terjadi pada kasus pembunuhan vina, seorang yang diduga menjadi pelaku mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dalam melakukan interogasi oleh pihak penyidik
B. Kekurangan KUHAP Lama
1. Formalitas yang kaku
KUHAP seringkali dianggap terlalu formal dan kaku, sehingga menghambat proses praperadilan, peradilan dan pasca peradilan karena serong terjadinya kasus yang tidak terduga, bahkan dari lembaga penyelidik dan lembaga penyidiknya sendiri. Hal tersebut membuat KUHAP terlalu umum dan tidak fleksibel dalam menghadapi berbagai kasus yang kompleks.
2. Belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan zaman
KUHAP yang disusun pada tahun 1981 terkesan belum terbaharui dan perlu adanya revisi undang-undang. Dikarenakan belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan zaman dengan berbagai kompleksitas kasus yang akan muncul pada saat praperadilan, peradilan dan pascaperadilan.
Seperti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta munculnya kejahatan-kejahatan baru dalam sistem peradilan terpadu yang ada pada zaman yang lebih modern.
3. Perbedaan interpretasi
Terdapat perbedaan interpretasi di kalangan para ahli hukum mengenai beberapa pasal dalam KUHAP. seringkali terjadi kekeliruan dalam penafsiran yang dilakukan oleh para ahli dan perbedaan interpretasi sehingga semakin banyak hal-hal yang keliru dalam penerapan dari sistem peradilan itu sendiri. Sehingga seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum yang menyebabkan ketimpangan dalam sistem praperadilan, peradilan maupun pasca peradilan.
4. Kelemahan dalam perlindungan saksi dan pelaku
walaupun adanya asas praduga tak bersalah yang melindungi hak-hak yang dimiliki oleh setiap masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum. masih terjadi banyak sekali penerapan pelanggaran hak-hak yang dilakukan oleh oknum dari lembaga penyidikan kepada terduga pada saat proses praperadilan. Perlindungan terhadap saksi juga belum optimal, sehingga banyak saksi yang enggan memberikan kesaksian karena takut mengalami intimidasi atau ancaman yang akan dilontarkan dari pihak pihak pelaku dalam proses jalannya peradilan.
Tantangan dalam Mewujudkan Keadilan
- Kompleksitas perkara
Perkara pidana semakin kompleks, melibatkan berbagai pihak dan bukti yang beragam, sehingga sulit untuk diselesaikan secara cepat dan adil.
- Kualitas sumber daya manusia Kualitas sumber daya manusia dalam sistem peradilan, seperti hakim, jaksa, dan polisi, masih perlu ditingkatkan.
- Keterbatasan anggaran: Anggaran yang terbatas untuk sektor peradilan seringkali menjadi kendala dalam pelaksanaan KUHAP.
Upaya untuk Mewujudkan Keadilan
- Amandemen KUHAP: Amandemen KUHAP dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia: Pemerintah perlu melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam sistem peradilan.
- Penguatan pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan KUHAP perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat: Peningkatan kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya penegakan hukum yang adil.
Kesimpulan
KUHAP lama telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, KUHAP juga memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki. Untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat.