Patent Troll Sebagai Hambatan UMKM

  • Bagikan
Ilustrasi Patent Troll. Sumber: Oleh Penulis

JATENG.ORG — UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia telah menyerap 96,9% tenaga kerja, hal tersebut diungkap oleh Mantan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (23/8).

Adanya UMKM mendorong kemajuan ekonomi negara Indonesia tetapi perlindungan bagi UMKM terkait hak kekayaan intelektual seperti hak paten belum maksimal.

Patent Troll adalah istilah bagi suatu perusahaan atau individu yang membeli paten demi mendapatkan keuntungan atau menghambat persaingan antar perusahaan untuk menuntut perusahaan lain yang melanggar paten.

Istilah “patent troll” mulai terkenal di tahun 1994 oleh seorang pengacara di bidang hukum kekayaan intelektual dari Australia, Paula Natasha Cavez, dalam video edukasi tentang kesadaran penyalahgunaan sistem paten.

Contoh kasus patent troll adalah kasus antara VirnetX dan Apple. Pada tahun 2010, Virnet X menggugat Apple atas fitur-fitur seperti facetime dan VPN on Demand melanggar beberapa paten mereka.

VirnetX mengklaim bahwa teknologi yang digunakan pada fitur-fitur tersebut menggunakan teknologi yang sudah dipatenkan oleh mereka.

Akhirnya, pengadilan memutuskan untuk Apple membayar $502 juta. Pada kasus tersebut, VirnetX menggunakan patennya untuk mengancam perusahaan besar dan tidak menggunakan patennya secara aktif tanpa kontribusi yang nyata di dalam pasar.

Ada beberapa dampak bagi UMKM dengan kehadiran patent troll, yaitu:

Pembayaran Biaya Litigasi Tinggi

Biaya litigasi adalah biaya untuk semua proses terkait penyelesaian sengketa jalur pengadilan mencakup biaya pengadilan, pengacara, dan pembuktian. Biaya litigasi cukup mahal dalam sengketa paten mencapai miliaran rupiah sehingga nominal tersebut berat bagi UMKM.

Menghambat UKM Berinovasi

Adanya patent troll menghambat UMKM berinovasi karena mengalami ketakutan yang disebabkan oleh tuntutan hukum. Pada Undang-undang No. 13 Tahun 2016 tentang paten masih ada celah bagi pelaku usaha lain untuk melakukan patent troll.

Undang-undang tersebut belum menjamin bahwa UMKM yang sudah memiliki paten harus menggunakan patennya secara aktif untuk menghindari kasus patent troll.

Menghambat Pertumbuhan Ekonomi UMKM

Patent troll menyebabkan kurangnya produktivitas UMKM. Mereka tidak dapat beroperasi dengan baik karena tuntutan hukum dan membayar biaya litigasi, sehingga mereka tidak dapat fokus pada kemajuan inovasi usahanya.

Salah satu dampaknya adalah berkurangnya lapangan kerja akibat kondisi UMKM yang tidak stabil sehingga ada pemecatan atau tidak bisa membuka lapangan kerja baru.

Maka dari itu, perlu adanya langkah tepat untuk menghindari patent troll. UMKM dapat menggunakan penasehat hukum untuk melindungi hak patennya.

Selain itu, UMKM perlu secara aktif menggunakan patennya secara aktif baik melalui produksi barang/jasa atau melalui lisensi kepada pihak lain. UMKM dapat melindungi diri dari ancaman paten dan memperkuat daya saing diantara UMKM lainnya bahkan sampai ke dunia internasional.

Editor: Nur Ardi, Tim Jateng.org

Penulis: Atmani Pritha SyifakamilaEditor: Nur Ardi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *