JATENG.ORG — Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, perjudian didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mempertaruhkan sesuatu dalam permainan atau pertandingan yang hasilnya tidak dapat dipastikan.
Sedangkan judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan melalui platform digital, seperti situs web, aplikasi, atau media sosial, dengan menggunakan internet sebagai media utama. Judi online memungkinkan peserta untuk bertaruh dan bermain dari mana saja dan kapan saja.
Isi Pasal 303 KUHP
Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur larangan perjudian. Dalam pasal ini, beberapa tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian meliputi:
1. Menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi tanpa izin.
2. Menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.
3. Mengadakan atau memfasilitasi perjudian di tempat umum.
Ancaman pidana bagi pelanggaran Pasal 303 KUHP adalah penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp25 juta. Selain itu, Pasal 303 bisa memberikan sanksi tambahan untuk pelaku perjudian yang dilakukan secara terorganisasi atau melibatkan banyak pihak. Adapun beberapa prngaruh/dampak yang ditimbulkan oleh judi online sebagai berikut :
1. Dampak Hukum
Pasal 303 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang terlibat dalam perjudian dapat dikenakan sanksi pidana berupa Pidana penjara hingga 10 tahun & Denda maksimal Rp25 juta. Bagi anak muda yang kecanduan judi online. Mereka dapat menghadapi ancaman hukum jika terlibat secara langsung sebagai pemain atau jika mereka mempromosikan situs judi online. Sanksi ini dapat mencoreng reputasi dan menciptakan catatan kriminal yang berdampak pada masa depan mereka, seperti sulit mendapatkan pekerjaan atau pendidikan lanjutan.
2. Pengaruh Sosial
1. Pandangan Masyarakat: Anak muda yang terlibat judi online sering kali dipandang negatif oleh masyarakat, yang menganggap mereka sebagai pelanggar hukum atau tidak bermoral.
2. Kehilangan Kepercayaan Keluarga dan Teman: Kecanduan judi online dapat menyebabkan hubungan dengan keluarga dan teman memburuk, terutama jika mereka berbohong atau mencuri untuk membayar utang judi.
3. Pengucilan Sosial: Pandangan masyarakat dan rasa malu dapat membuat anak muda menarik diri dari kehidupan sosial.
3. Dampak Terhadap Ekonomi
1. Kerugian Finansial: Kecanduan judi online membuat anak muda menghabiskan uang untuk taruhan, sering kali melampaui kemampuan mereka.
2. Utang: Banyak anak muda yang meminjam uang dari teman, keluarga, atau pihak lain untuk berjudi, yang sering kali tidak bisa mereka bayar.
3. Kehancuran Masa Depan: Anak muda yang terlilit utang kehilangan kemampuan untuk menabung atau berinvestasi dalam pendidikan dan karier mereka.
4. Pengaruh Terhadap Psikologis
1. Kecanduan dan Gangguan Mental: Judi online dapat menyebabkan kecanduan berat, yang memicu gangguan mental seperti stres, depresi, kecemasan, hingga gangguan obsesif-kompulsif.
2. Rasa Bersalah dan Malu: Anak muda sering merasa bersalah atas tindakan mereka, terutama jika mereka merugikan keluarga atau teman.
3. Kehilangan Fokus pada Pendidikan atau Karier: Judi online mengalihkan perhatian dari aktivitas penting seperti belajar, bekerja, atau pengembangan diri.
Pemerintah mengambil langkah tegas dengan memblokir situs perjudian dan memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Namun, efektivitas penegakan hukum masih menjadi tantangan besar, mengingat kompleksitas teknologi dan tingginya minat masyarakat terhadap perjudian online.
Pasal 303 KUHP mencerminkan komitmen Indonesia untuk menjaga ketertiban sosial dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian.
Namun, tantangan dalam penegakan hukum, terutama terkait judi online, menuntut pendekatan yang lebih kompleks.
Edukasi masyarakat tentang bahaya perjudian dan peningkatan pengawasan teknologi dapat menjadi langkah penting dalam mengatasi masalah ini. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran Pasal 303 diharapkan tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga mendorong masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian dalam segala bentuknya.