JATENG.ORG — Rokok adalah salah satu komoditas yang paling banyak dikonsumsi oleh anggota masyarakat NKRI. Menurut data yang beredar dari penelitian, sekitar 70% pria dewasa dan remaja di Indonesia merupakan perokok aktif, dengan kata lain mereka merokok setiap harinya.
Industri rokok memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan pajak negara. Namun, di balik angka- angka yang mencolok ini, terdapat tantangan besar berupa peredaran rokok ilegal yang kian meluas.
Rokok ilegal, yang sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan tidak membayar pajak, memberikan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
Hal ini membuat banyak konsumen, terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, beralih ke produk ilegal tersebut. Dilansir dari kompas.com, terdapat data terkait meningkatnya pendapatan cukai di NKRI, tetapi pengedaran rokok ilegal di NKRI masih marak.
Maraknya pengedaran rokok ilegal di NKRI ini menjadi topik yang hangat diperbincangkan saat ini. Pasalnya mudahnya mobilisasi “barang haram” tersebut juga menjadi salah satu faktor utama kasus ini hangat diperbincangkan disemua kalangan umur, banyak pertanyaan pertanyaan terkait mudahnya penyebaran atau mobilisasi rokok ilegal ini, patut dipertanyakan pula siapa yang sebenarnya salah dalam hangatnya kasus ini, apakah pemerintah serta bea cukai yang terlalu tidak peduli seakan-akan kasus ini tidak ada, sehingga menyebabkan rokok ini mudah diakses oleh para pembeli yakni anggota masyarakat NKRI itu sendiri.
Rokok ilegal telah menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk Indonesia. Penyebaran rokok ilegal yang masif dan mudah diakses mengancam kesehatan masyarakat, perekonomian, dan integritas sistem perpajakan.
Tulisan ini akan membahas faktor-faktor yang menyebabkan penyebaran rokok ilegal, dampak yang ditimbulkan, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini.
Rokok ilegal merupakan produk tembakau yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah atau diproduksi tanpa izin dari pemerintah.
Peredaran rokok ilegal semakin marak dalam beberapa tahun terakhir, menimbulkan berbagai masalah serius. Ada beberapa hal yang tentunya menyebabkan mudahnya rokok illegal ini menjadi marak pengunaannya.
Salah satunya adalah harga jual yang lebih murah, dengan kata lain harga jual rokok ilegal yang jauh lebih murah dibandingkanrokok legal.
Hal ini membuat rokok ilegal menambah daya Tarik tersendiri bagi konsumen, terutama bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan dibawah rata-rata.
Faktor yang kedua ialah ketersediaan barang yang mudah. Rokok illegal atau rokok tidak berpita cukai ini sangat mudah ditemukan serta diakses di berbagai tempat, mulai dari warung- warung kecil, pasar tradisional, hingga melalui media seluler yaitu yang biasa disebut e-commerce atau pasar online.
Faktor ketiga ialah kurangnya pengawasan dari Lembaga-lembaga negara yang berwenang, tingginya tingkat permintaan, serta motif ekonomi. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal menjadi celah bagi para pelaku untuk terus beroperasi.
Tingginya permintaan akan produk tembakau yang mengandung nikotin serta menghasilkan TAR dikalangan perokok di NKRI ini, juga mendorong pertumbuhan pasar rokok ilegal.
Bagi produsen dan penjual, rokok ilegal menawarkan keuntungan yang jauh lebih besar karena tidak perlu membayar cukai atau pajak ke pihak berwenang.
Peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian yang sangat signifikan bagi negara. Selain merugikan negara di sektor cukai, rokok ilegal juga memicu timbulnya berbagai permasalahan sosial dan ekonomi yang tidak umum dan abstrak atau dengan kata lain permasalahn yang timbul ialah permasalahan kompleks dan komperhensif bagi negara.
Kerugian yang pertama adalah kerugian pendapatan negara. Salah satu dampak yang paling faktual adalah hilang dan berkurangnya pendapatan negara dari sektor cukai.
Cukai tembakau merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup besar dibandingkan pendapatan negara yang lain.
Dengan adanya peredaran rokok ilegal, negara kehilangan potensi pendapatan yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program kesejahteraan masyarakat.
Dampak Yang kedua ialah persaingan tidak sehat. Rokok ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat dengan produk rokok legal berpita cukai. Produsen rokok ilegal tidak perlu menanggung biaya produksi yang tinggi karena para produsen rokok illegal tidak perlu membayar cukai ke pihak berwajib.
Akibatnya, mereka dapat menjual produknya dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok legal. Hal ini membuat produsen rokok legal kesulitan bersaing dan dapat mengancam keberlangsungan industri dalam negeri
Dampak yang ditimbulkan terakhir adalah pelanggaran hukum. Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu tindakan tindakan melanggar hukum.
Produsen dan distributor rokok ilegal dapat dikenai sanksi sesuai KUHP. Namun, sulitnya menjangkau seluruh jaringan peredaran rokok ilegal membuat penegakan hukum menjadi sangat kompleks dan sulit ditegakkan.
Penanggulangan peredaran rokok ilegal di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Salah satu langkah utama yang diambil oleh Bea Cukai adalah melalui sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai bekas.
Dalam sosialisasi ini, Bea Cukai juga menjelaskan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal terhadap pendapatan negara dan kesehatan masyarakat. Selain sosialisasi, pengawasan di lapangan juga menjadi fokus utama.
Bea Cukai melakukan monitoring di berbagai wilayah, termasuk pelabuhan dan pasar tradisional, untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran terkait rokok illegal.
Melalui operasi yang dikenal sebagai “Gempur Rokok Ilegal,” pihak berwenang tidak hanya menindak pedagang yang menjual produk ilegal tetapi juga mengedukasi mereka tentang pentingnya mematuhi ketentuan cukai, di mana seluruh pengedar atau penjual dari rokok legal harus membayar cukai pada pihak berwenang yaitu beacukai.
Kerjasama dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat juga sangat penting dalam upaya ini. Misalnya, di Kabupaten Kuningan, sosialisasi dilakukan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait cukai kepada tokoh masyarakat dan pelaku usaha
Selain itu, kampanye di tingkat lokal sering kali melibatkan kegiatan budaya untuk menarik perhatian masyarakat dan menyampaikan pesan dengan cara yang lebih menarik.
Dukungan dari masyarakat juga sangat dibutuhkan. Bea Cukai mendorong warga untuk melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.
Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan ini dapat lebih efektif dan berkelanjutan. Secara keseluruhan, penanggulangan peredaran rokok ilegal memerlukan sinergi antara edukasi, pengawasan, dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan adil.